PORTALMUSIRAWAS.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi parlemen.
Yakni, PKPU No.6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan PKPU itu, untuk Pemilu DPR RI, wilayah Provinsi Sumatera Selatan dibagi menjadi 2 dapil.
Kedua dapil itu, adalah Sumatera Selatan 1 dengan 8 kursi dan dan Sumatera Selatan 2 dengan 9 kursi atau total 17 kursi.
Rincian daerah yang masuk ke dalam ke-2 dapil tersebut.
Dapil Sumatera Selatan 1 (8 Kursi)
1. Kota Palembang
2. Kabupaten Banyuasin
3. Kabupaten Musi Banyuasin
4. Kabupaten Musi Rawas
5. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
6. Kota Lubuklinggau
Artikel Terkait
Provinsi Lampung, Gerbang Penghubung Sumatera dan Jawa, Miliki 15 Kabupaten dan Kota
Bagaimana Cara Mengetahui Jahe Berkualitas dan Cara Memasaknya Menjadi Minuman Lezat Bergizi di Kala Hujan
Apakah Anda Ingin Menjadi Seorang Dosen, Lalu Apa Syarat Dosen dan Bagaimana Kriteria Dosen yang Diidamkan
Bersama Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAI-BS: Bermain, Aspek Penting untuk Perkembangan Anak
Berikut Ini Beberapa Manfaat Aktivitas Minum Air Dogan Bagi Kesehatan Kita dan Kesehatan Keluarga Kita