Dapil DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan, Ada 17 Kursi DPR RI dan 75 Kursi DPRD

- Selasa, 7 Februari 2023 | 18:31 WIB
Ilustrasi Pemilu. KPU sudah mengeluarkan PKPU tentang Dapil (mohamed_hassan/pixabay)
Ilustrasi Pemilu. KPU sudah mengeluarkan PKPU tentang Dapil (mohamed_hassan/pixabay)

PORTALMUSIRAWAS.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi parlemen.

Yakni, PKPU No.6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan PKPU itu, untuk Pemilu DPR RI, wilayah Provinsi Sumatera Selatan dibagi menjadi 2 dapil.

Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Manfaat Aktivitas Minum Air Dogan Bagi Kesehatan Kita dan Kesehatan Keluarga Kita

Kedua dapil itu, adalah Sumatera Selatan 1 dengan 8 kursi dan dan Sumatera Selatan 2 dengan 9 kursi atau total 17 kursi.

Rincian daerah yang masuk ke dalam ke-2 dapil tersebut.

Dapil Sumatera Selatan 1 (8 Kursi)

1. Kota Palembang

2. Kabupaten Banyuasin

3. Kabupaten Musi Banyuasin

4. Kabupaten Musi Rawas

5. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

6. Kota Lubuklinggau

Baca Juga: Apakah Anda Ingin Menjadi Seorang Dosen, Lalu Apa Syarat Dosen dan Bagaimana Kriteria Dosen yang Diidamkan

Halaman:

Editor: Endang Kusmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X