PORTALMUSIRAWAS.COM – Tersebar isu adanya Daftar Calon Sementara (DCS) Siluman atau Titipan dalam pemilihan umum 2024 mendatang.
Narasumber portalmusirawas.com yang merupakan pengurus salah satu partai politik menyampaikan bahwa ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin pindah ke partainya untuk pencalonan mendatang tetapi baru titip ktp dan nanti baru akan masuk setelah akan dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“ada dewan yang titip ktp katanya mau pindah masuk partai kita nanti pada saat Daftar Calon Tetap (DCT)” ujarnya.
Baca Juga: Kepala BKN Regional VII Palembang Apresiasi Pemerintah Kota Lubuklinggau Adakan Kegiatan Ujian Dinas
Begitu juga yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan dimana saat ini ada informasi anggota DPRD Propinsi dari partai XXX nyaleg pindah ke partai lain tetapi masih menerima gaji dan pendapatan DPRD yang merupakan konstituen sebelumnya.
Hal ini ditanggapi serius oleh Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari, Bahet Edi Kuswoyo saat dikonfirmasi portalmusirawas.com di ruang kerjanya pada hari senin tanggal 15 Mei 2023.
Bahet Edi Kuswoyo mengatakan bahwa hal seperti ini jauh dari etika politik yang baik.
“Situasi bakal calon legislatif yang sebelumnya adalah anggota DPRD dari partai lain dan akan pindah partai sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu dan tidak menikmati gaji serta fasilitas DPRD yang saat ini merupakan partai pengusungnya di pemilu sebelumnya” ujar Bahet Edi Kuswoyo.
“Proses edukasi politik bagi masyarakat saat ini diperlukan contoh suritauladan dari bakal calon legislatif dan partai politik itu sendiri” tambah Bahet Edi Kuswoyo.
Baca Juga: Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat Mendapat Sanksi Peringatan dari DKPP Republik Indonesia
Selain anggota DPRD, saat ini juga marak Walikota / Bupati bahkan Gubernur yang belum habis masa jabatannya tetapi mau mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau DPR bahkan juga ada anggota KPU yang berniat masuk menjadi Caleg ketika proses Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahet Edi Kuswoyo memberikan tanggapan yang keras terhadap hal ini.
Menurut Bahet Edi Kuswoyo perilaku seorang pemimpin terlebih lagi adalah pejabat daerah baik itu Walikota, Bupati, gubernur maupun anggota KPU yang masih aktif tetapi ingin menjadi anggota dewan perwakilan rakyat maka sebaiknya mundur dengan sikap ksatria.
Artikel Terkait
Hari ini Sidang DKPP RI Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Terungkap Fakta Sidang DKPP RI : KPU Propinsi Sumsel Sudah Sarankan Tidak Ada Pergantian Tetapi Tetap Diganti
Ketua KPU Musi Rawas Tidak Hadiri Sidang DKPP, Anggota Majelis DKPP RI Minta Keterangan Tertulis
Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat Mendapat Sanksi Peringatan dari DKPP Republik Indonesia
DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Semua Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Musi Banyuasin