DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Semua Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Musi Banyuasin

- Senin, 15 Mei 2023 | 13:32 WIB
Putusan Sanksi Peringatan Untuk Ketua dan semua Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan
Putusan Sanksi Peringatan Untuk Ketua dan semua Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan

 

PORTALMUSIRAWAS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia  menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Yupizer selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Maryani, Amril Nurman, IV Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak dibacakan keputusan  hari Jumat tanggal 12 Mei 2023.

Keputusan sanksi peringatan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta.

Putuskan sanksi peringatan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023.

Baca Juga: Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat Mendapat Sanksi Peringatan dari DKPP Republik Indonesia

Sebagaimana diketahui Pengadu / Pelapor Ketua dan semua anggota KPU Musi Banyuasin ini adalah Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang diketuai oleh Arsyad.

Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan.

Berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh keterangan sesuai hasil Klarifikasi.

Baca Juga: Sekilas Tentang Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia

Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor a.n Abdul Rasyid dari Kecamatan Sanga Desa dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor.

Baca Juga: Pengabdian Kaum Alawiyyin di Indonesia

Hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X