PORTALMUSIRAWAS.COM - Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat Mendapat Sanksi Peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Putusan untuk Ketua KPU Kabupaten Lahat ini dilakukan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
Keputsan diambil pada hari Kamis, tanggal Enam April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Belas Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota.
Baca Juga: Sekilas Tentang Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia
Putusan Sanksi Peringatan ini dengan Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023.
Sebagaimana diketahui Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023.
Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Saksi Herlambang dihubungi oleh seseorang yang bernama Pak Jalal (mantan komisioner KPU Kabupaten Lahat), Jalal menyampaikan: "Untuk daerah Dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada Pak Jalal, untuk itu agar saksi Herlambang menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada Dapil 4 Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Pengabdian Kaum Alawiyyin di Indonesia
Bahwa saksi Herlambang mulai mencari 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada dapil 4 (empat) Kabupaten Lahat yang berkeinginan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan tetapi hanya mendapatkan beberapa orang yaitu:
- Saksi Lia aspika, S.Pd kecamatan Jarai
- Saksi Arpansi Andiko Kecamatan Muara Payang
- Saksi Taty Ristianti kecamatan Suka Merindu
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu yang Menghasilkan Pemimpin yang Diidamkan Masyarakat
- Pingkianto kecamatan Pumi
Artikel Terkait
Wahyu Hidayat Setiyadi Komisioner KPU Musi Rawas: Pastikan Gaji Pantarlih 1 Juta Per Bulan dan Dibayar 2 Bulan
Timsel KPU Kabupaten Barito Timur dan 4 Kabupaten di 2 Propinsi Terbentuk, Berikut Nama-Nama Tim Seleksinya
Hari ini Sidang DKPP RI Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Terungkap Fakta Sidang DKPP RI : KPU Propinsi Sumsel Sudah Sarankan Tidak Ada Pergantian Tetapi Tetap Diganti
Ketua KPU Musi Rawas Tidak Hadiri Sidang DKPP, Anggota Majelis DKPP RI Minta Keterangan Tertulis