PORTALMUSIRAWAS.COM – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi di 29 (dua puluh sembilan) provinsi periode 2023-2028 termasuk Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini tertera pada Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tertanggal 23 Maret 2023.
Setidaknya terdapat 5 nama tim seleksi yang terpilih untuk provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Mengenal Manfaat Darah Merah Dalam Tubuh
Pertama, Dr. H. Muhammad Adil, M.A.
Kedua, Chandra Zaky Maulana, MM.
Ketiga, Elia Susilawati, M.Pd.
Baca Juga: Mengenal Lidah Manusia dan Manfaatnya untuk Manusia
Keempat, Syurya Muhammad Nur, S.Pd., M.Si.
Kelima, Bambang Irawan H, SE., M.Si.
Dalam Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tersebut setidaknya berdasarkan 2 hal.
Baca Juga: Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Amanat Konstitusi
Pertama, Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua, Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Artikel Terkait
Menanti Profesionalisme Bawaslu Musi Rawas
Ada Apalagi Komisioner KPU Musi Rawas Periode 2019-2024 ini dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas Propinsi Sumsel
Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Hermansyah Tanggapi Laporan DKPP Oleh Bahet Terhadap Komisioner KPU Musi Rawas
Cek Fakta dan Data: Pasca Melapor ke DKPP RI, Bahet Edi Kuswoyo Dipanggil Bawaslu Musi Rawas untuk Klarifikasi
Bawaslu Musi Rawas Laporkan Komisioner KPU Musi Rawas ke DKPP RI Pasca Sidang Pelanggaran Administrasi