PORTALMUSIRAWAS.COM – Puasa Ramadan 1444 H tentu tidak lengkap jika tidak dibarengi dengan salat tarawih. Salat tarawih boleh dilaksanakan sendirian atau berjamaah.
Namun menurut mayoritas fukaha menyatakan bahwa salat tarawih lebih afdal dikerjakan berjamaah.
Kendati apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri) tetap sah. Hanya saja berjamaah lebih afdal.
Baca Juga: Sebaiknya Doa Dibaca Sebelum atau Sesudah Buka Puasa? Berikut Penjelasannya
Dikutip PortalMusiRawas.com dari muhammadiyah.or.id, salat tarawih secara berjamaah di masjid memiliki 6 keutamaan.
1. Pahala Berlipat
Salat tarawih berjamaah, memberikan peluang mendapatkan pahala ibadah lebih banyak melalui salat berjamaah, karena pahala salat berjamaah 27 kali lipat dari salat munfarid.
Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H untuk Kabupaten Muratara
Sebagaimana diterangkan oleh hadis Nabi saw: Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: Salat jamaah itu [pahalanya] melebihi salat sendirian dua puluh tujuh tingkat [HR al-Bukhārī dan Muslim].
2. Memupuk Kecintaan ke Masjid
Salat tarawih berjaah di masjid, agar menjadi orang yang terpaut hatinya kepada masjid.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H di Kota Lubuklinggau
Dengan demikian diharapkan termasuk salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis: Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: 7 golongan orang yang akan mendapat perlindungan Allah di hari kiamat, hari di mana tiada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu: penguasa yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, orang yang menyebut asma Allah dalam kesendirian lalu berlinang air matanya, orang yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, orang yang digoda seorang wanita berpangkat dan cantik lalu berkata: Aku takut kepada Allah, dan orang yang bersedekah secara diam-diam sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan tangannya [HR al-Bukhārī, Muslim, an-Nasā’ī, dan Mālik].