Oleh: Albar Sentosa Subari*)
Dokter digugat oleh pasien atau keluarga pasien, maupun dituntut secara pidana, telah terjadi di beberapa pengadilan di tanah air kita.
Timbul pertanyaan mengapa orang sekarang berani menggugat dokter.
Secara hipotesis bahwa pasien dan keluarga nya merasa dirugikan atas terapi atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien yang bersangkutan,
karena orang merasa haknya dilanggar oleh orang lain,
maka untuk menegakkan atau menuntut hak itulah, maka orang yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Mr. Yap Thiam Hien mengatakan bahwa tuntutan terhadap dokter adalah hak setiap orang atau warganegara yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan.
Kalau dokter ataupun tenaga medis lainnya dituntut atau digugat, jangan lah tersinggung atau merasa haknya dikurangi, biarlah pengadilan yang memutuskan salah benar nya.lihat Tempo no 33.
Selanjutnya beliau tambahkan, bahwa tuntutan atau gugatan antara pasien dan dokter menandakan, bahwa hal itu adalah sebagai kemajuan masyarakat atas haknya.
Untuk meminalisir tuntutan ataupun gugatan pasien terhadap pelayanan kesehatan umumnya diatur dalam KODEKI kode etik kedokteran Indonesia.
Bahwa hubungan dokter dengan pasien secara tertulis diruang dalam apa yang disebut dengan INFORMED CONSENT.
Artikel Terkait
Lima Jenis Konflik Dalam Bidang Kesehatan (Bagian 1)
Lima Jenis Konflik Dalam Bidang Kesehatan (Bagian 2 - terakhir)
Penyebab Timbulnya Masalah Hukum Di Bidang Kesehatan
Hukum Materiil Dan Formil Bidang Kesehatan Yang Wajib Kita Ketahui
Berikut Ini Beberapa Manfaat Aktivitas Minum Air Dogan Bagi Kesehatan Kita dan Kesehatan Keluarga Kita