• Kamis, 28 September 2023

Undang Undang Nomor 9 Tahun 2023 Memaknai Marga : Sebagai Adat Budaya

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:02 WIB
Albar Sentosa Subari Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan
Albar Sentosa Subari Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Oleh: Albar Sentosa Subari*)

PORTALMUSIRAWAS.COM - Pada tanggal 4 Mei 2023 telah disahkan dan diundang oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Undang Undang Provinsi Sumatera Selatan yaitu Undang Undang Nomor 9 Tahun 2023, yang baru menggantikan undang undang yang lama .

Yang dimuat di dalam Lembaran Negara tahun 2023 nomor 56.

Undang Undang ini mengandung sejumlah 3 Bab dan 9 Pasal.

Baca Juga: Rangkul Pemilih Pemula, PPK Lubuklinggau Barat I Sosialisasi Pemilu Melalui Game eFootball

Yang menarik untuk dikaji sesuai dengan judul artikel ini adalah keberadaan dari Pasal 5 butir c.

Hal ini menyangkut sejarah dari komunitas asli masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan mulai terbentuk dari ikatan genealogis (sedarah atau seketurunan) sampai berkembang menjadi komunitas masyarakat hukum adat yang berdasarkan ikatan genealogis dan teritorial karena perkembangan zaman baik secara interen maupun faktor ekstern.

Dengan fakta fakta di atas mau tidak mau akan mempengaruhi perkembangan adat istiadat yang berlaku di masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Atlet Sumsel Menjadi Pejudo Terbaik Senior Pada Kejuaraan Wilayah Barat

Secara teoritis memang adat istiadat itu merupakan bagian dari kebudayaan yang selalu berkembang  (istilah Ki Hadjar Dewantara kebudayaan adalah hasil Budi dan Daya dari manusia).

Prof. MM Djojodiguno SH adat istiadat itu bersifat Dinamis sekaligus Plastis. Dan mulur mengkerut istilah Prof. Iman Sudiyat SH.

Kembali ke judul tulisan ini Undang Undang Nomor 9 Tahun 2023 memaknai "MARGA” sebagai bentuk adat budaya marga, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Interkoneksi Agama, Sosial, dan Budaya dalam Pendidikan Islam

Pasal 5 butir c merumuskan bahwa : suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku ASLI (huruf kapital oleh penulis), kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, KESATUAN ADAT BUDAYA MARGA (huruh kapital oleh penulis), ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.(dalam penjelasan dikatakan cukup).

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belajar Sosiologi

Rabu, 27 September 2023 | 23:56 WIB

5 Tips Cari Tim Sukses Menghadapi Pemilu 2024

Selasa, 19 September 2023 | 10:42 WIB

Kompilasi Adat Istiadat Menyongsong KUHP Baru

Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:12 WIB

Pendekatan Holistik Dalam Reformasi Agraria

Rabu, 12 Juli 2023 | 08:45 WIB

Mediasi Sebagai Warisan Budaya Indonesia

Senin, 10 Juli 2023 | 15:24 WIB

Urgensi Menulis dan Membaca bagi Masyarakat

Jumat, 7 Juli 2023 | 14:38 WIB

Dampak Tindak Pidana Kecelakaan Kerja

Senin, 3 Juli 2023 | 16:44 WIB

Dampak Tindak Pidana Kecelakaan Kerja

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:16 WIB

Asas, Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Tanah

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:51 WIB

Budaya Simbolik

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:36 WIB

Perkembangan Hukum Kesehatan Kerja

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:48 WIB

Percepatan Perhutanan Sosial (PPS)

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:35 WIB

Kajian Hukum Pasal 359 KUHP dan Pasal 15 UU / 1970

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:15 WIB

Suku dan Kesatuan Adat Budaya Marga

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:01 WIB

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Kamis, 1 Juni 2023 | 08:30 WIB

Terpopuler

X