Oleh: Albar Sentosa Subari*)
PORTALMUSIRAWAS.COM - Soekarno menyebut Pancasila sebagai "leitstar (bintang penuntun) yang dinamis, yang dapat mengarahkan pergerakan bangsa ke depan.
Keterbukaan Pancasila itu diperlukan terutama dalam kerangka epistemologi (kerangka teoritis) dan aksiologisnya (kerangka operatifnya), yang membuka peluang bagi masuknya dari berbagai alternatif pemikiran dan pengalaman bangsa lain serta penyesuaian dengan kondisi sosial dan tantangan zaman.
Meskipun demikian, keterbukaan Pancasila itu harus tetap dalam batas kerangka ontologisnya (kerangka keyakinan nya) dan dalam batas garis kontur prinsip prinsip dasar setiap sila serta koherensi (kesalingterkaitan) antar sila.
Baca Juga: Keren, Promedia Bangun Megaportal untuk Bantu KUMKM Naik Kelas
Prof.Dr. Hamka, dalam Memahami Hamka karya Haidar Musyafa mengatakan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan Urat Tunggang Pancasila, maksudnya bahwa semua sila lainnya di bawah naungan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ( sila pertama Pancasila).h.25.
Keterbukaan ideologi Pancasila dimungkinkan oleh sejumlah faktor;
Pertama Pancasila sebagai dasar "filsafat" (philosophische Groundslag) negara
Baca Juga: Keadilan Restoratif Dambaan Setiap Tenaga Kerja
Sebagai filsafat, pengembangan ideologi Pancasila menghendaki landasan filsafat Pancasila yang kuat. Tanpa filsafat, ideologi akan menjadi dogma yang dipaksakan dari atas (negara), tidak lahir dari kesadaran masyarakat.
Pemaksaan Pancasila secara dogmatis bisa mencederai prinsip dasar Pancasila itu sendiri, yang menghendaki pemuliaan nilai nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban dengan hikmah kebijaksanaan.
Kedua, dimungkinkan karena ideologi Pancasila dirumuskan melalui proses konsensus secara tumpang tindih, dengan mencari sintesis dari keragaman aspirasi ideologis, keagamaan,adat, dan golongan, yang relatif terwakili dalam korupsi pembentuk dasar negara dan konstitusi Proklamasi.
Baca Juga: FH Unsri Tambah Doktor Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja
Dengan sifatnya seperti ini, Pancasila diproyeksikan untuk memiliki daya rekonsiliatif, bukan hanya dalam kemampuannya menampung keragaman aspirasi bangsa Indonesia yang majemuk, tetapi juga memenuhi kebutuhan rekonsiliatif dalam pergaulan antarbangsa.
Artikel Terkait
Pancasila Budaya Bangsa
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila Merupakan Suatu Sistem Filsafat
Sejarah Singkat Perumusan Pancasila