• Kamis, 28 September 2023

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

- Kamis, 1 Juni 2023 | 08:30 WIB
Albar Sentosa Subari
Albar Sentosa Subari

Oleh: Albar Sentosa Subari*)

PORTALMUSIRAWAS.COM - Soekarno menyebut Pancasila sebagai "leitstar (bintang penuntun) yang dinamis, yang dapat mengarahkan pergerakan bangsa ke depan.

Keterbukaan Pancasila itu diperlukan terutama dalam kerangka epistemologi (kerangka teoritis) dan aksiologisnya (kerangka operatifnya), yang membuka peluang bagi masuknya dari berbagai alternatif pemikiran dan pengalaman bangsa lain serta penyesuaian dengan kondisi sosial dan tantangan zaman.

Meskipun demikian, keterbukaan Pancasila itu harus tetap dalam batas kerangka ontologisnya (kerangka keyakinan nya) dan dalam batas garis kontur prinsip prinsip dasar setiap sila serta koherensi (kesalingterkaitan) antar sila.

Baca Juga: Keren, Promedia Bangun Megaportal untuk Bantu KUMKM Naik Kelas

Prof.Dr. Hamka, dalam Memahami Hamka karya Haidar Musyafa mengatakan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan Urat Tunggang Pancasila, maksudnya bahwa semua sila lainnya di bawah naungan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ( sila pertama Pancasila).h.25.

Keterbukaan ideologi Pancasila dimungkinkan oleh sejumlah faktor;

Pertama Pancasila sebagai dasar "filsafat" (philosophische Groundslag) negara

Baca Juga: Keadilan Restoratif Dambaan Setiap Tenaga Kerja

Sebagai filsafat, pengembangan ideologi Pancasila menghendaki landasan filsafat Pancasila yang kuat. Tanpa filsafat, ideologi akan menjadi dogma yang dipaksakan dari atas (negara), tidak lahir dari kesadaran masyarakat.

Pemaksaan Pancasila secara dogmatis bisa mencederai prinsip dasar Pancasila itu sendiri, yang menghendaki pemuliaan nilai nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban dengan hikmah kebijaksanaan.

Kedua, dimungkinkan karena ideologi Pancasila dirumuskan melalui proses konsensus secara tumpang tindih, dengan mencari sintesis dari keragaman aspirasi ideologis, keagamaan,adat, dan golongan, yang relatif terwakili dalam korupsi pembentuk dasar negara dan konstitusi Proklamasi.

Baca Juga: FH Unsri Tambah Doktor Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja

Dengan sifatnya seperti ini, Pancasila diproyeksikan untuk memiliki daya rekonsiliatif, bukan hanya dalam kemampuannya menampung keragaman aspirasi bangsa Indonesia yang majemuk, tetapi juga memenuhi kebutuhan rekonsiliatif dalam pergaulan antarbangsa.

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belajar Sosiologi

Rabu, 27 September 2023 | 23:56 WIB

5 Tips Cari Tim Sukses Menghadapi Pemilu 2024

Selasa, 19 September 2023 | 10:42 WIB

Kompilasi Adat Istiadat Menyongsong KUHP Baru

Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:12 WIB

Pendekatan Holistik Dalam Reformasi Agraria

Rabu, 12 Juli 2023 | 08:45 WIB

Mediasi Sebagai Warisan Budaya Indonesia

Senin, 10 Juli 2023 | 15:24 WIB

Urgensi Menulis dan Membaca bagi Masyarakat

Jumat, 7 Juli 2023 | 14:38 WIB

Dampak Tindak Pidana Kecelakaan Kerja

Senin, 3 Juli 2023 | 16:44 WIB

Dampak Tindak Pidana Kecelakaan Kerja

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:16 WIB

Asas, Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Tanah

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:51 WIB

Budaya Simbolik

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:36 WIB

Perkembangan Hukum Kesehatan Kerja

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:48 WIB

Percepatan Perhutanan Sosial (PPS)

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:35 WIB

Kajian Hukum Pasal 359 KUHP dan Pasal 15 UU / 1970

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:15 WIB

Suku dan Kesatuan Adat Budaya Marga

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:01 WIB

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Kamis, 1 Juni 2023 | 08:30 WIB

Terpopuler

X