• Kamis, 28 September 2023

Keadilan Restoratif Dambaan Setiap Tenaga Kerja

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:03 WIB
Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH. Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja
Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH. Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja

Oleh: DR Hamonangan Albariansyah SH MH*)

PORTALMUSIRAWAS.COM - Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja, bukanlah akibat dalam hubungan kesalahan antara pribadi pelaku -korban pada umumnya.

Melainkan melibatkan kesalahan penyelenggara sistem keselamatan kerja, yang di dalam nya ada fungsi jabatan, perintah kerja dan pelanggaran syarat keselamatan kerja sebelum nya.

Sehingga beban tanggung jawab kesalahan kealpaan tidak cukup dibebankan hanya kepada satu orang/satu pihak saja sebagai penyebab, melainkan harus dilihat sebagai hasil kontribusi kesalahan kesalahan yang menimbulkan akibat yang terlarang.

Baca Juga: Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Keadilan restoratif adalah nama yang ditujukan ke pada gerakan di dalam dan di luar peradilan pidana, yang menghendaki tujuan dari penyelesaian dalam bentuk pemulihan.

Ketika keadilan restoratif dimulai dengan pemahaman khususnya tentang kejahatan, yakni pelanggaran terhadap aturan negara, didefinisikan sebagai adanya pelanggaran hukum dan kesalahan, ke Adilan restoratif melihat dengan cara berbeda

Daniel Van Ness, mengatakan pandangan keadilan restoratif : kejahatan adalah pelanggaran terhadap masyarakat dan hubungannya, dengan menciptakan suatu kewajiban untuk melakukan suatu perbaikan, dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi bersama yang di dalam nya mendukung adanya perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian (dalam Hamonangan Albariansyah, h. 61).

Baca Juga: FH Unsri Tambah Doktor Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja

Di dalam praktek, ditemukan bahwa belum adanya kesamaan persepsi mengenai keadilan restoratif dijalankan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk kasus tindak Pidana, baik itu sesama aparat penegak hukum, korban/ keluarga korban, masyarakat maupun komunitas serikat pekerja itu sendiri.

Ini disebabkan antara lain adalah:

Pertama, tidak mengetahui dan memahami bahwa pada tindak Pidana Kealpaan yang mengakibatkan kematian pada kecelakaan kerja mempunyai karakteristik khusus, berbeda dengan kealpaan pada tindak Pidana pada umumnya.

Baca Juga: Bagaimana Mengenal Literature Review Bagi Dosen dan Peneliti Indonesia

Walhasil dalam proses penegakan hukumnya yang seharusnya diperlukan dengan pendekatan khusus, malah dilakukan dengan tindak Pidana pada umumnya.

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belajar Sosiologi

Rabu, 27 September 2023 | 23:56 WIB

5 Tips Cari Tim Sukses Menghadapi Pemilu 2024

Selasa, 19 September 2023 | 10:42 WIB

Kompilasi Adat Istiadat Menyongsong KUHP Baru

Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:12 WIB

Pendekatan Holistik Dalam Reformasi Agraria

Rabu, 12 Juli 2023 | 08:45 WIB

Mediasi Sebagai Warisan Budaya Indonesia

Senin, 10 Juli 2023 | 15:24 WIB

Urgensi Menulis dan Membaca bagi Masyarakat

Jumat, 7 Juli 2023 | 14:38 WIB

Dampak Tindak Pidana Kecelakaan Kerja

Senin, 3 Juli 2023 | 16:44 WIB

Dampak Tindak Pidana Kecelakaan Kerja

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:16 WIB

Asas, Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Tanah

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:51 WIB

Budaya Simbolik

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:36 WIB

Perkembangan Hukum Kesehatan Kerja

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:48 WIB

Percepatan Perhutanan Sosial (PPS)

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:35 WIB

Kajian Hukum Pasal 359 KUHP dan Pasal 15 UU / 1970

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:15 WIB

Suku dan Kesatuan Adat Budaya Marga

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:01 WIB

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Kamis, 1 Juni 2023 | 08:30 WIB

Terpopuler

X