Oleh: DR Hamonangan Albariansyah SH MH*)
PORTALMUSIRAWAS.COM - Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja, bukanlah akibat dalam hubungan kesalahan antara pribadi pelaku -korban pada umumnya.
Melainkan melibatkan kesalahan penyelenggara sistem keselamatan kerja, yang di dalam nya ada fungsi jabatan, perintah kerja dan pelanggaran syarat keselamatan kerja sebelum nya.
Sehingga beban tanggung jawab kesalahan kealpaan tidak cukup dibebankan hanya kepada satu orang/satu pihak saja sebagai penyebab, melainkan harus dilihat sebagai hasil kontribusi kesalahan kesalahan yang menimbulkan akibat yang terlarang.
Baca Juga: Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Keadilan restoratif adalah nama yang ditujukan ke pada gerakan di dalam dan di luar peradilan pidana, yang menghendaki tujuan dari penyelesaian dalam bentuk pemulihan.
Ketika keadilan restoratif dimulai dengan pemahaman khususnya tentang kejahatan, yakni pelanggaran terhadap aturan negara, didefinisikan sebagai adanya pelanggaran hukum dan kesalahan, ke Adilan restoratif melihat dengan cara berbeda
Daniel Van Ness, mengatakan pandangan keadilan restoratif : kejahatan adalah pelanggaran terhadap masyarakat dan hubungannya, dengan menciptakan suatu kewajiban untuk melakukan suatu perbaikan, dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi bersama yang di dalam nya mendukung adanya perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian (dalam Hamonangan Albariansyah, h. 61).
Baca Juga: FH Unsri Tambah Doktor Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja
Di dalam praktek, ditemukan bahwa belum adanya kesamaan persepsi mengenai keadilan restoratif dijalankan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk kasus tindak Pidana, baik itu sesama aparat penegak hukum, korban/ keluarga korban, masyarakat maupun komunitas serikat pekerja itu sendiri.
Ini disebabkan antara lain adalah:
Pertama, tidak mengetahui dan memahami bahwa pada tindak Pidana Kealpaan yang mengakibatkan kematian pada kecelakaan kerja mempunyai karakteristik khusus, berbeda dengan kealpaan pada tindak Pidana pada umumnya.
Baca Juga: Bagaimana Mengenal Literature Review Bagi Dosen dan Peneliti Indonesia
Walhasil dalam proses penegakan hukumnya yang seharusnya diperlukan dengan pendekatan khusus, malah dilakukan dengan tindak Pidana pada umumnya.
Artikel Terkait
Hukum Suatu Sistem Semiotika
Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Amanat Konstitusi
Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Amanat Konstitusi
Apa Hukum Bertobat
Panesehat Hukum (PH) Terdakwa Oknum Guru SD Sungai Naik Nilai Dakwaan Cacat Formil