Oleh: Albar Sentosa Subari*)
PORTALMUSIRAWAS.COM - Setiap tanggal 1 Juni , kita bangsa Indonesia selalu memperingati hari lahirnya Pancasila.
Tentu sebagai generasi penerus bangsa, kita perlu diingatkan untuk mengenal sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri, sampai secara normatif dimuat di dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.
Sebagai dasar negara dan philosofi bangsa Indonesia.
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, adalah sebagai berikut;
Baca Juga: FH Unsri Tambah Doktor Ahli Hukum Pidana Bidang Keselamatan Kerja
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga: Bagaimana Mengenal Literature Review Bagi Dosen dan Peneliti Indonesia
Kemudian pada hari sidang itu juga, Mr. M.Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalam nya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu; (1). Ketuhanan Yang Maha Esa; (2). Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3). Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan; (5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu;
Baca Juga: Perlindungan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kerja (Buruh)
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Kejawen Dari Sisi Yang Berbeda
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Menyibak Hikmah Dibalik Ibadah Qurban
Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD ( konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1). Ketuhanan Yang Maha Esa. (2). Peri Kemanusiaan. (3). Kebangsaan. (4). Kedaulatan Rakyat. (5). Keadilan sosial.
Artikel Terkait
Pancasila Budaya Bangsa
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila Merupakan Suatu Sistem Filsafat