Oleh: Albar Sentosa Subari*)
Bicara hubungan dua variabel di atas yaitu hubungan Adat dan Agama sudah lama dikaji oleh para sarjana baik berkebangsaan Belanda maupun para ahli berkebangsaan Indonesia sendiri.
Sejarah bermula dari teori Receptio in Complectio dari Prof. Van den Berg. Yang mengatakan bahwa hukum adat adalah merupakan hukum atau cerminan dari hukum agama dan kepercayaan masing-masing masyarakat hukum adat.
Teori ini dibantah oleh Snouck Hurgronje bahwa pendapat diatas tidak realistis, bahwa yang benar menurut nya adalah hukum agama suatu masyarakat hukum adat baru berlaku setelah di Receptie oleh hukum adat.
Teori ini dikenal dengan teori Receptio.
Baca Juga: Berlama lama Dalam Satu Majelis
Kedua sarjana di atas berkebangsaan Belanda tentu mereka bermaksud bukan mencari kebenaran malah mengutamakan kepentingan politik kolonial yaitu politik adu domba.
Akibatnya terlihat timbulnya perang Diponegoro dan perang Padri.
Untuk meluruskan pendapat di atas Guru Besar ilmu hukum adat dan Islam fakultas hukum universitas Indonesia disekitaran tahun 1970 mengemukakan teorinya bahwa adat dan hukum Islam itu memang berkaitan satu sama lain.
Baca Juga: GP Ansor Jodohkan Ganjar Pranowo dengan Erick Thohir
Terutama untuk membantah teori Receptio dari Snouck Hurgronje.
Bahwa yang betul bahwa Hukum Adat itu baru berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau syariat Islam.
Teori ini disebut dengan teori Receptio A Contrario.
Teori ini mengatakan bahwa pendapat Snouck Hurgronje tersebut adalah teori IBLIS.
Artikel Terkait
Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
Mengenal Lebih Dekat Albar Sentosa Subari Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan priode 2019-2024
Delik Adat Dalam KUHPIDANA Nasional
Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Amanat Konstitusi
Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Amanat Konstitusi