Oleh: Albar Sentosa Subari*)
PORTALMUSIRAWAS.COM - Di Indonesia, peluang untuk memberikan perlindungan konstitusional yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya ini baru terbuka dalam era Reformasi.
Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat ini secara kronologis tercantum dalam Pasal 41 Ketetapan MPR Nomor TAP XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 B ayat 2 serta Pasal 28 I ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 amandemen kedua tahun 2000.
Baca Juga: Mobil Bea Cukai Iringi Alphard Masuk Apron Bandara Soetta, Peter Gontha: Periksa Dong!
Dengan kata lain, visi kenegaraan para Pendiri Negara tentang pentingnya penghormatan terhadap semangat paguyuban
--yang antara lain terkandung pada tataran masyarakat hukum adat--
pada tahun 1945 itu baru dapat dituangkan ke dalam instrumen hukum positif setelah berlalu waktu selama lima puluh lima tahun dan setelah terjadi goncangan besar dalam kehidupan politik dan kehidupan ekonomi.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ini Jumat 24 Maret 2023 untuk Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara
Walaupun demikian, pengakuan yuridis konstitusional terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya tersebut tidaklah dapat ditindaklanjuti secara serta merta
oleh karena keseluruhan sistem hukum positif nasional yang berkembang selama lebih dari setengah abad bukan saja tidak memberikan legal standing kepada masyarakat hukum adat
tetapi juga telah mengeluarkan demikian banyak kebijakan, peraturan, serta keputusan yang secara efektif telah menegasikan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya itu.
Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendirian, Ada 6 Keutamaannya
Sebagai akibatnya telah terjadi demikian banyak konflik, sebagainya telah menimbulkan korban jiwa terutama berkisar pada masalah pertanahan, antara masyarakat hukum adat dengan pihak ketiga,
Artikel Terkait
Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mendesak
Kondisionalitas Status Yuridis Masyarakat Hukum Adat
Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
Mengenal Lebih Dekat Albar Sentosa Subari Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan priode 2019-2024
Delik Adat Dalam KUHPIDANA Nasional