Hak Hak Masyarakat Hukum Adat Amanat Konstitusi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:45 WIB
Albar Sentosa Subari Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan
Albar Sentosa Subari Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Oleh:  Albar Sentosa Subari*)

PORTALMUSIRAWAS.COM - Di Indonesia, peluang untuk memberikan perlindungan konstitusional yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya ini baru terbuka dalam era Reformasi.

Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat ini secara kronologis tercantum dalam Pasal 41 Ketetapan MPR Nomor TAP XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 B ayat 2 serta Pasal 28 I ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 amandemen kedua tahun 2000.

Baca Juga: Mobil Bea Cukai Iringi Alphard Masuk Apron Bandara Soetta, Peter Gontha: Periksa Dong!

Dengan kata lain, visi kenegaraan para Pendiri Negara tentang pentingnya penghormatan terhadap semangat paguyuban

--yang antara lain terkandung pada tataran masyarakat hukum adat--

pada tahun 1945 itu baru dapat dituangkan ke dalam instrumen hukum positif setelah berlalu waktu selama lima puluh lima tahun dan setelah terjadi goncangan besar dalam kehidupan politik dan kehidupan ekonomi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ini Jumat 24 Maret 2023 untuk Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Walaupun demikian, pengakuan yuridis konstitusional terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya tersebut tidaklah dapat ditindaklanjuti secara serta merta

oleh karena keseluruhan sistem hukum positif nasional yang berkembang selama lebih dari setengah abad bukan saja tidak memberikan legal standing kepada masyarakat hukum adat

tetapi juga telah mengeluarkan demikian banyak kebijakan, peraturan, serta keputusan yang secara efektif telah menegasikan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya itu.

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendirian, Ada 6 Keutamaannya

Sebagai akibatnya telah terjadi demikian banyak konflik, sebagainya telah menimbulkan korban jiwa terutama berkisar pada masalah pertanahan, antara masyarakat hukum adat dengan pihak ketiga,

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Kamis, 1 Juni 2023 | 08:30 WIB

Keadilan Restoratif Dambaan Setiap Tenaga Kerja

Selasa, 30 Mei 2023 | 09:03 WIB

Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Senin, 29 Mei 2023 | 16:48 WIB

Kejawen Dari Sisi Yang Berbeda

Senin, 22 Mei 2023 | 12:08 WIB

Menyibak Hikmah Dibalik Ibadah Qurban

Jumat, 19 Mei 2023 | 11:44 WIB

Komunitas Arab di Indonesia

Rabu, 17 Mei 2023 | 11:36 WIB

Pengabdian Kaum Alawiyyin di Indonesia

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:56 WIB

Puncak Kemuliaan Manusia

Kamis, 11 Mei 2023 | 11:10 WIB

Cinta Tanpa Syarat

Selasa, 9 Mei 2023 | 09:35 WIB

Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan

Jumat, 5 Mei 2023 | 10:01 WIB

Teori Aquarium Hubungan Adat dan Agama

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:11 WIB

Berlama lama Dalam Satu Majelis

Rabu, 3 Mei 2023 | 11:46 WIB

Mudik Dalam Konteks Budaya dan Agama

Kamis, 20 April 2023 | 09:35 WIB

Belajar dari Laba Laba

Senin, 17 April 2023 | 10:44 WIB
X