PORTALMUSIRAWAS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional mengeluarkan siaran pers terhadap penagkapan APH oleh Pihak Kepolisaian.
Siaran pers ini dikeluarkan dengan nomor : 21/SP/HM/BKPUK/V/2023.
Berikut isi siaran pers sebagaimana dilansir di website brin.go.id.
Baca Juga: Organisasi Keagamaan Yang Berperan Dalam Dakwah Di Indonesia
Respon BRIN terhadap Penangkapan APH oleh Pihak Kepolisian.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar dan disiarkan Divisi Humas Polri, mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik, diketahui bahwa APH dijemput Minggu malam (30/4) oleh Bareskrim.
Baca Juga: Panesehat Hukum (PH) Terdakwa Oknum Guru SD Sungai Naik Nilai Dakwaan Cacat Formil
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut.
Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, di Jakarta, Senin (01/05).
Baca Juga: Teori Aquarium Hubungan Adat dan Agama
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.
Artikel Terkait
50 Besar Universitas di Indonesia Versi UniRank 2023, Banyak Pilihan Bagi yang Ingin Kuliah
Bagaimana Menjadi Guru Yang Dicintai dan Disukai Siswa
Tips Agar Seorang Guru Dicintai dan Disukai Siswa
Program CSR Promedia Teknologi Indonesia sasar 1000 Anak Yatim Piatu
DPR RI Sahkan UU 8 Provinsi, Berikut Rincian Provinsi yang Disahkan
Ayo Segera Daftar Sekolah Kedinasan di Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)