Berikut tanggapan BRIN terhadap Penangkapan APH oleh Pihak Kepolisian

- Kamis, 4 Mei 2023 | 09:41 WIB
Pers Release BRIN terhadap penangkapan APH oleh Pihak Kepolisian
Pers Release BRIN terhadap penangkapan APH oleh Pihak Kepolisian

PORTALMUSIRAWAS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional mengeluarkan siaran pers terhadap penagkapan APH oleh Pihak Kepolisaian.

Siaran pers ini dikeluarkan dengan nomor : 21/SP/HM/BKPUK/V/2023.

Berikut isi siaran pers sebagaimana dilansir di website brin.go.id.

Baca Juga: Organisasi Keagamaan Yang Berperan Dalam Dakwah Di Indonesia

Respon BRIN terhadap Penangkapan APH oleh Pihak Kepolisian.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar dan disiarkan Divisi Humas Polri, mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik, diketahui bahwa APH dijemput Minggu malam (30/4) oleh Bareskrim.

Baca Juga: Panesehat Hukum (PH) Terdakwa Oknum Guru SD Sungai Naik Nilai Dakwaan Cacat Formil

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut.

Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, di Jakarta, Senin (01/05).

Baca Juga: Teori Aquarium Hubungan Adat dan Agama

Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X