PORTALMUSIRAWAS.COM – PNS yang meninggal dunia mendapatkan asuransi dari pemerintah. Asuransi itu bisa diklaim mulai 1 April 2023.
Pemberian asuransi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PMK ini ditetapkan pada 13 Maret 2023. Yang isinya, Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.
Baca Juga: 17 Kali Menipu Allah Dalam Sehari
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
Baca Juga: Sikap Muslim Menghadapi Masalah Khilafiyah
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Sedangkan, bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta.
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6 juta dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4 juta," tulis aturan tersebut. ***
Artikel Terkait
Exco PSSI Tegaskan Indonesia Tidak Mundur dari Drawing Piala Dunia U-20
17 Kali Menipu Allah Dalam Sehari
Politik Dan Olahraga
Tips Menurunkan Berat Badan dengan Sehat dan Cepat
Kesan Pesan Mahasiswa Kukerta Setelah 1 Bulan Mengikuti Kukerta di Kecamatan Kelingi Musi Rawas