Pensiun PNS Meninggal Dunia Mendapatkan Asuransi, Bisa Diklaim Mulai 1 April 2023, Bisa Juga untuk Keluarga

- Sabtu, 1 April 2023 | 17:48 WIB
PNS meninggal dunia bisa mendapatkan asuransi (iqbalnuril/pixabay)
PNS meninggal dunia bisa mendapatkan asuransi (iqbalnuril/pixabay)

PORTALMUSIRAWAS.COMPNS yang meninggal dunia mendapatkan asuransi dari pemerintah. Asuransi itu bisa diklaim mulai 1 April 2023.

Pemberian asuransi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

PMK ini ditetapkan pada 13 Maret 2023. Yang isinya, Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.

Baca Juga: 17 Kali Menipu Allah Dalam Sehari

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian PNS.

Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: Sikap Muslim Menghadapi Masalah Khilafiyah

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Sedangkan, bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Maupun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta.

Baca Juga: Loker: BPS Musi Rawas Rekrut Mitra Tenaga Asisten Fasilitator Dan Administrator Forum Konsultasi Publik (FKP)

"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6 juta dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4 juta," tulis aturan tersebut. ***

Editor: Endang Kusmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X