PORTALMUSIRAWAS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD bercerita bahwa pernah membebaskan 126 kapal batu bara yang ditahan oleh pihak mafia tambang administrasi di daerah.
Informasi ini seperti disampaikan instagram Kemenko Polhukam RI, Rabu 23 Maret 2023.
Dijelaskan Mahfud MD mengungkapkan peristiwa itu dalam sebuah sarasehan.
Baca Juga: Saksikan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1444 H di Link ini
Yakni, sarasehan Singkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta pada Senin 21 Maret 2023.
Saat membuka sarasehan itu, menjelaskan ada pengusaha yang melaporkan bahwa kapalnya ditahan. Padahal kapal itu harus dibawa ke Hongkong.
Jika pada Jumat tidak sampai di Hongkong, maka pengusaha itu dianggap melanggar kontrak. Sehingga bisa rugi hingga puluhan miliar rupiah.
“Dia lapor, kalau tidak diberi izin membawa kapal itu. Maka ia akan tinggalkan kapal, dan melaporkan bahwa kapalnya ditahan Pemerintah Indonesia,” kata Mahfud MD, dikutip PortalMusiRawas.com dari instagram Kemenko Polhukam RI, Rabu 23 Maret 2023.
Mahfud MD pun kemudian menelepon Menteri ESDM Arifin Tasrif, menginformasikan penahanan kapal itu. Kemudian Arifin Tasrif meminta nomor kapal dimaksud.
“Sorenya ada orang lapor ke saya datang dan mengucapkan terima kasih. Ternyata bukan hanya kapal dia, tapi ada 126 kapal lain yang ikut dilepas dan diminta uang,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Istri Pamer Harta alias Flexing, Pejabat Kemensetneg Dicopot
Menurutnya, situasi tahan menahan ini adalah ulah mafia tambang administrasi di daerah.
Sementara itu, Kemenko Polhukam RI dalam instagram menjelaskan, bahwa masifnya kegiatan pertambangan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sejumlah dampak yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional di bidang politik, hukum dan keamanan.
Artikel Terkait
KPU: Masa Depan Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Kok Bisa?
Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Yuk Daftar, ini Syaratnya
Istri Pamer Harta alias Flexing, Pejabat Kemensetneg Dicopot
Isi Curhatan Fatimah Zahratunnisa, Wanita yang Menang Lomba Nyanyi di TV Jepang, Kena Pajak Bea Cukai Rp4 Juta
Saksikan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1444 H di Link ini