5 Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub, Motor Juga Diangkut Gratis

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi lalulintas saat mudik (Joey Lu/Pexels)
Ilustrasi lalulintas saat mudik (Joey Lu/Pexels)

PORTALMUSIRAWAS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat, pada 2023 ini kembali melaksanakan progam Mudik Gratis Bus Kemenhub.

Para pemudik, sudah bisa melakukan pendaftaran mulai hari ini (Senin, 13 Maret 2023) pukul 14.00 WIB, sampai dengan 14 April 2023.

Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 kembali hadir dan kalian bisa mulai melakukan pendaftaran pada 13 Maret 2023 - 14 April 2023 (akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi). Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat yaa guys! Jadi jangan lupa download dulu yaa????,” tulis di Instagram Ditjen Perhubungan Darat.

Baca Juga: Perbedaan Ketika Ammar Zoni Tertangkap Narkoba Sekarang dan Dulu

Dijelaskan bahwa, banyak kota tujuan arus mudik dan arus balik. Selain itu juga akan dilakukan pengangkutan motor gratis.

Jadi buruan yang mau daftar, segera download aplikasi MitraDarat di playstore dan appstore, mulai hari ini. Karena kuota terbatas.

Bagi yang sudah memiliki aplikasi MitraDarat, agar segera diupdate aplikasinya, yakni, Android: Update Versi 1.0.4 dan IOS : Update Versi 1.02.

Baca Juga: Reaksi Irish Bella, Usai Tahu Ammar Zoni Terseret Narkoba Lagi

Namun sebelum mendaftar melalui aplikasi, ada 5 syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK)

2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Hujan Abu Menyebar ke Magelang dan Boyolali

3. Bila peserta akan ikut mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan kota tujuan arus mudik yang dipilih, ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik)

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Endang Kusmadi

Sumber: Instagram @ditjen_hubdat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X