6 Langkah Mendapatkan Motor Listrik Tanpa Harus Membeli Motor Baru, Juga Dapat Subsidi Rp7 Juta

- Jumat, 10 Maret 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi bengkel motor listrik (Ralphs_Fotos/Pixabay)
Ilustrasi bengkel motor listrik (Ralphs_Fotos/Pixabay)

PORTALMUSIRAWAS.COM Ingin memiliki sepeda motor listrik, ternyata tidak harus membeli sepeda motor listrik yang baru.

Namun juga bisa menggunakan program konversi sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik. Menggunakan cara ini, juga mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp7 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, subsidi ini mulai akan diberikan pada 20 Maret 2023.

Baca Juga: Mulai 20 Maret 2023, Beli Mobil dan Motor Listrik Dapat Subsidi, Buruan Beli

Karena itulah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.

Adapun sepeda motor yang bisa diajukan untuk konversi ke motor listrik, harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

1. Motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Tipu Member Susu Nutrisi Hingga Triliunan

2. administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP, dimana STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan

3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga dapat mendaftar di bengkel konversi.

Baca Juga: Usai Putusan, Richard Eliezer Kini Sibukan Diri dengan Baca Buku Hingga Belajar Persiapkan Skripsi

Kemudian, ada 6 langkah agar bisa mendapatkan konversi dari sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik, yakni:

1. Pengecekan Persyaratan

Persyaratan yang dimaksud yakni CC motor 110 sampai 150. Kemudian lengkap surat-surat seperti STNK, BPKP dan KTP.

Baca Juga: Artis Ammar Zoni Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Instagramnya Diserbu Netizen

2. Mendaftar Konversi di Bengkel Konversi Bersertifikat

3. Pengecekan dan Uji oleh Polri dan Kementerian Perhubungan

4. Konversi Selesai

Baca Juga: Yang Mau Ajukan KUR BRI 2023, Cek di Sini Syarat Pengajuannya

5. Pengecekan Fisik Ulang

6. Penerbitan Plat dan STNK Baru

Nah, bagi pembaca PortalMusiRawas.com yang ingin memiliki sepeda motor listrik tapi tidak ingin membeli sepeda motor baru, bisa melakukan cara ini.

Baca Juga: Satpam Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bobol ATM Jaksa, Akhir Kasusnya Begini

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sebagai bentuk dukungan terhadap industri kendaraan listik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), makanya diberikan subsidi.

“Skema insentif atau bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi, telah diterbikan Peraturan Presiden No.55 tahun 2019 tentang percepatan program KBLBB,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun kenyataannya menurut Luhut, produksi maupun penjualan KB LBB di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat.

Baca Juga: Manfaat Memakan Buah Durian dan  Resiko Terlalu Banyak Memakan Buah Durian

Padahal program KB LBB ini, didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi.

Serta terwujudnya energi bersih kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Juga mengurangi ketergantungan impor BBM.

Dijelaskan program subsisi ini, nantinya akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik. Dan akan mulai efektif pada 20 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Endang Kusmadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X