Mulai 20 Maret 2023, Beli Mobil dan Motor Listrik Dapat Subsidi, Buruan Beli

- Senin, 6 Maret 2023 | 16:44 WIB
Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang dilaksanakan Senin 6 Maret 2023 (Youtube @kemenkomarves)
Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang dilaksanakan Senin 6 Maret 2023 (Youtube @kemenkomarves)

PORTALMUSIRAWAS.COM – Subsidi diberikan pemerintah kepada produsen kendaraan listrik maupun mobil maupun motor.

Sehingga setiap pembelian, konsumen akan mendapatkan subsidi.

Penyerahan bantuan subsidi ini, dimulai dengan Senin 20 Maret 2023 atau 2 minggu depan.

Baca Juga: Iis Dahlia Ingatkan Anak Soal Salat dan Ngaji, Inul Daratista Nimbrung Curhat

Hal ini diketahui dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang dilaksanakan Senin 6 Maret 2023 yang disiarkan langsung Youtube @kemenkomarves.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sebagai bentuk dukungan terhadap industri kendaraan listik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Skema insentif atau bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi, telah diterbikan Peraturan Presiden No.55 tahun 2019 tentang percepatan program KBLBB,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Bukannya Riya, Jelang Ramadan 2023, Iis Dahlia Ingatkan Kedua Anaknya agar Rajin Salat dan Ngaji

Namun kenyataannya menurut Luhut, produksi maupun penjualan KB LBB di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat.

Padahal program KB LBB ini, didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi.

Serta terwujudnya energi bersih kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Juga mengurangi ketergantungan impor BBM.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Nasional Tahun 2023 diadakan 2 Hari Tanggal 6 - 7 Maret 2023

Dijelaskan program subsisi ini, nantinya akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik. Dan akan mulai efektif pada 20 Maret 2023.

Selain diberikan subsidi kepada produsen kendaraan listrik, juga akan diberikan subsidi kepada bengkel yang melakukan transformasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: Endang Kusmadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X