Cek Fakta dan Data: Pasca Melapor ke DKPP RI, Bahet Edi Kuswoyo Dipanggil Bawaslu Musi Rawas untuk Klarifikasi

- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:18 WIB
Bahet Edi Kuswoyo melaporkan komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas ke DKPP RI
Bahet Edi Kuswoyo melaporkan komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas ke DKPP RI

PORTALMUSIRAWAS.COM – Bahet Edi Kuswoyo yang melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), dipanggil Bawaslu Musi Rawas besok Rabu tanggal 8 Februari 2023.

“Besok pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas untuk klarifikasi” ujar Bahet Edi Kuswoyo.

Sebagaimana diketahui Bahet Edi Kuswoyo telah melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas ke DKPP RI pada tanggal 1 Febuari 2023 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Manfaat Aktivitas Minum Air Dogan Bagi Kesehatan Kita dan Kesehatan Keluarga Kita

Undanan Klarifikasi Bawaslu tersebut bernomor : 023 / PM. 01. 01 / K.06 / 2 / 2023 ditanda tangani Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd., selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas tertanggal 7 Februari 2023.

Adapun format undangan tersebut menggunakan format Formulir Model B.9.

Dasar undangan klarifikasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bersama Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAI-BS: Bermain, Aspek Penting untuk Perkembangan Anak

Laporan diterima staff Dewan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Kantor DKPP Jln. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat 10350 pada hari ini, Rabu tanggal 1 Februari 2023.

Sementara itu, dilansir https://dkpp.go.id/institusi/ Kelembagaan DKPP berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum,

Baca Juga: Apakah Anda Ingin Menjadi Seorang Dosen, Lalu Apa Syarat Dosen dan Bagaimana Kriteria Dosen yang Diidamkan

Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu

untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 April Memperingati Hari Kesehatan Dunia

Selasa, 4 April 2023 | 18:52 WIB
X