PORTALMUSIRAWAS.COM – Tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah masuk ke tahapan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil).
Penetapan dapil ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dapil Kabupaten Musi Rawas juga sudah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No.6 tahun 2023 ini.
Baca Juga: Dapil DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan, Ada 17 Kursi DPR RI dan 75 Kursi DPRD
Menurut PKPU ini, Musi Rawas yang memiliki 40 kursi di parlemen (DPRD), dibagi menjadi menjadi 5 dapil.
Dari ke-5 dapil itu, Dapil Musi Rawas 3 memiliki jatah kursi terbanyak, yakni 10 kursi. Yang meliputi Kecamatan Megang Sakti dan Muara Lakitan.
Ke-5 Dapil tersebut dapat dilihat di rincian ini. Yang diketahui bahwa dapil ada perubahan dibandingkan Pemilu 2019.
Berikut Dapil Pemilu 2023
Dapil Musi Rawas 1 (9 kursi)
1. Kecamatan Tugumulyo
2. Kecamatan Muara Beliti
3. Kecamatan Purwodadi
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Mengetahui Jahe Berkualitas dan Cara Memasaknya Menjadi Minuman Lezat Bergizi di Kala Hujan
Apakah Anda Ingin Menjadi Seorang Dosen, Lalu Apa Syarat Dosen dan Bagaimana Kriteria Dosen yang Diidamkan
Bersama Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAI-BS: Bermain, Aspek Penting untuk Perkembangan Anak
Berikut Ini Beberapa Manfaat Aktivitas Minum Air Dogan Bagi Kesehatan Kita dan Kesehatan Keluarga Kita
Dapil DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan, Ada 17 Kursi DPR RI dan 75 Kursi DPRD