PORTALMUSIRAWAS.COM – Direktur Relawan Cerdas, Bahet Edi Kuswoyo MH yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara STAI Bumi Silampari memberikan apresiasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Hal ini sebagai bentuk telah dijatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU Kabupaten Musi Rawas dan komisioner lainnya pada sidang putusan yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023.
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia ini dituangkan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.
“Saya memberikan apresiasi yang mendalam atas apa yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia kemarin.
Hal ini sangat berdampak positif temi tegaknya demokrasi khususnya di Kabupaten Musi Rawas.
Tidak boleh ada yang mempermainkan demokrasi Indonesia yang telah baik ini apalagi hanya setingkat penyelenggara Kabupaten” ujar Bahet Edi Kuswoyo MH.
Sebagaimana diketahui putusan diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga.
Baca Juga: Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Dalam pokok pengaduan pengadu bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah diregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan proses penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan pada tanggal 24 Januari 2023.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan hasil putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Keren, Promedia Bangun Megaportal untuk Bantu KUMKM Naik Kelas
Artikel Terkait
Hari ini Sidang DKPP RI Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Terungkap Fakta Sidang DKPP RI : KPU Propinsi Sumsel Sudah Sarankan Tidak Ada Pergantian Tetapi Tetap Diganti
Ketua KPU Musi Rawas Tidak Hadiri Sidang DKPP, Anggota Majelis DKPP RI Minta Keterangan Tertulis
Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat Mendapat Sanksi Peringatan dari DKPP Republik Indonesia
DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Semua Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Musi Banyuasin