• Kamis, 28 September 2023

Akhirya Komisioner KPU Musi Rawas  Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI

- Kamis, 1 Juni 2023 | 08:58 WIB
Sidang Kode Etik DKPP, Teradu Ketua KPU Mura tidak hadir
Sidang Kode Etik DKPP, Teradu Ketua KPU Mura tidak hadir

PORTALMUSIRAWAS.COM – Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas berdampak dengan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia ini dituangkan dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.

Putusan diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga.

Baca Juga: Sejarah Singkat Perumusan Pancasila

Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga

Sebagaimana diketahui dalam pokok pengaduan pengadu bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:

Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang telah diregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023 pada tanggal 3 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan proses penanganan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan pada tanggal 24 Januari 2023.

Baca Juga: Keren, Promedia Bangun Megaportal untuk Bantu KUMKM Naik Kelas

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menyampaikan hasil putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Musi Rawas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, dalam fakta persidangan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas atas fakta dan pernyataan sebagai berikut:

Ditemukan bukti-bukti terkait adanya 5 (lima) calon anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan seleksi tertulis.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Dambaan Setiap Tenaga Kerja

Ke 5 (lima) calon anggota PPK tersebut adalah: 1) Agus Setiawan dari Kecamatan Sumber Harta (Bukti P-1), Prima Ariyanto dari Kecamatan Jayaloka; (Bukti P-2), Perry Wahyudi dari Kecamatan Muara Beliti; (Bukti P-3), Ricky Yakup dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-4), Jelita Atika Sari dari Kecamatan Sukakarya; (Bukti P-5).

Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri tersebut Teradu memutuskan untuk melakukan perubahan pleno yang dituangkan dengan Berita Acara nomor 92/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno Berita Acara Pleno Nomor 85/PP.04-BA/1605/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti P-10).

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 April Memperingati Hari Kesehatan Dunia

Selasa, 4 April 2023 | 18:52 WIB

Terpopuler

X