Panesehat Hukum (PH) Terdakwa Oknum Guru SD Sungai Naik Nilai Dakwaan Cacat Formil

- Rabu, 3 Mei 2023 | 13:30 WIB
M Hidayat SH MH, Penasehat Hukum Terdakwa Sularno bin Sujono (Dokumentasi Pribadi M Hidayat SH MH)
M Hidayat SH MH, Penasehat Hukum Terdakwa Sularno bin Sujono (Dokumentasi Pribadi M Hidayat SH MH)

PORTALMUSIRAWAS.COM Panesehat Hukum (PH) Terdakwa Oknum Guru SD Sungai Naik Sularno mengajukan pledoi (nota pembelaan) tertulis melalui surat nomor : 26/KH-MHP/IV/2023 meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dan menyatakan dakwaan niet onvandkelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Hal ini menaggapi requisitoir (surat tuntutan) Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM-08/LLG/Eku.2/01/2023 tanggal 26 April 2023 dan tuntut pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami sudah mendengarkan tuntutan dari JPU, kami menghargai tugas JPU, didalam tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban anak yaitu siswa kelas IV SD Sungai Naik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat(1) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Teori Aquarium Hubungan Adat dan Agama

Atas tuntutan itu, kami selaku PH Terdakwa di hari itu juga langsung mengajukan pledoi tertulis dan meminta agar Terdakwa dibebaskan dan menyatakan bahwa Dakwaan tidak dapat diterima karena proses pelaporan kasus tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat formil,”Ujar M. Hidayat, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Sularno.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum PGRI Musi Rawas ini, bahwa negara, pemerintah masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Siapa orang tua itu? berdasarakan Pasal 1 angka 4 defenisi orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Baca Juga: Berlama lama Dalam Satu Majelis

Kemudian, apabila melihat Pasal 72 UU 35 Tahun 2014, maka setiap orang berhak terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dengan melaporkan ke pihak berwenang apabila melihat terjadinya pelanggaran hak anak. Pertanyaannya siapa pihak berwenang itu ?

Masih menurut Hidayat, apabila melihat ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara tegas menjelaskan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak itu difasilitasi oleh menteri atau dinas dengan membentuk forum puspa. 

Baca Juga: GP Ansor Jodohkan Ganjar Pranowo dengan Erick Thohir

Apa itu Forum Puspa ? Pasal 1 angka (7) menjelaskan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Forum Puspa adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensejahterahkan perempuan dan anak.

Dari ketentuan ini, jelas sudah bahwa setiap orang berhak ikut serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak, apabila ditemukan pelanggaran hak anak, maka setiap orang berhak melaporkan kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab dalam perlindungan anak yaitu Forum Puspa di Kabupaten Musi Rawas yang melekat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas selaku representasi negara.

Karena Forum Puspa inilah yang memiliki wewenang melakukan advokasi perlindungan anak sebagaimana disebutkan didalam Pasal 11 Ayat (4) huruf c “Forum Puspa tingkat Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi advokasi”.

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 April Memperingati Hari Kesehatan Dunia

Selasa, 4 April 2023 | 18:52 WIB
X