PORTALMUSIRAWAS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Sidangkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Secara Virtual.
Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023 pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dimulai pukul 14.00 WIB.
Adapun pengadu adalah Bawaslu Musi Rawas dalam hal ini Khoirul Anwar (anggota Bawaslu Musi Rawas sekaligus merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Musi Rawas).
Teradu dalam perkara ini adalah Anasta Tias selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Wahyu Hidayat Setiyadi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Syarifudin (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Ania Trisna (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), dan Apandi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas).
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terdiri atas J. Kristiadi (Ketua Majelis Pemeriksa/Anggota DKPP), Ong Berlian (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).
Baca Juga: Hari ini Sidang DKPP RI Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Adapun yang menjadi pokok aduan adalah bahwa pengadu mendalilkan para Teradu telah mengabaikan prinsip jujur, tidak cermat, akuntabel, dan berkespatian hukum dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia menduga para Teradu telah mengganti nama calon PPK yang lulus tes tertulis dengan alasan mengundurkan diri.
Terungkap fakta dalam sidang, bahwa KPU Propinsi Sumsel sudah sarankan tidak ada pergantian tetapi tetap diganti oleh KPU Musi Rawas.
Hal ini disampaikan oleh anggota Propinsi Sumatera Selatan, Hendri Almawijaya saat sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023.
Baca Juga: Renungan Untuk Para Pendakwah
Hendri Alma Wijaya mengatakan bahwa biarkan saja kalau ada yang mengundurkan saat seleksi maka biarkan saja nanti akan terseleksi saat wawancara bukan diganti karena dalam aturan sebanyak-banyaknya 15 orang.
“Saya ditelepon Syarif selaku anggota KPU Musi Rawas Divisi SDM lalu saya sarankan untuk tidak mengganti PPK, biarkan saja nanti akan terseleksi saat wawancara bukan diganti karena dalam aturan sebanyak-banyaknya 15 orang” tegas Hendri Alma Wijaya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Wakil Walikota Lubuklinggau Beserta Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Utama
Artikel Terkait
Aliansi Kawal Demokrasi Silampari (AKSI) Segera Laporkan Dugaan Suap KPU Mura Ke DKPP RI
Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Hermansyah Tanggapi Laporan DKPP Oleh Bahet Terhadap Komisioner KPU Musi Rawas
Cek Fakta dan Data: Pasca Melapor ke DKPP RI, Bahet Edi Kuswoyo Dipanggil Bawaslu Musi Rawas untuk Klarifikasi
Bawaslu Musi Rawas Laporkan Komisioner KPU Musi Rawas ke DKPP RI Pasca Sidang Pelanggaran Administrasi