• Kamis, 28 September 2023

Terungkap Fakta Sidang DKPP RI : KPU Propinsi Sumsel Sudah Sarankan Tidak Ada Pergantian Tetapi Tetap Diganti

- Rabu, 12 April 2023 | 16:56 WIB
Sidang Virtual DKPP Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Musi Rawas
Sidang Virtual DKPP Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Musi Rawas

PORTALMUSIRAWAS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Sidangkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Secara Virtual.

Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023 pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dimulai pukul 14.00 WIB.

Adapun pengadu adalah Bawaslu Musi Rawas dalam hal ini Khoirul Anwar (anggota Bawaslu Musi Rawas sekaligus merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Musi Rawas).

Baca Juga: H Muhammad Anwar Al Syadat Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola Darul Ulum SMA Negeri 1 Linggau

Teradu dalam perkara ini adalah Anasta Tias selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Wahyu Hidayat Setiyadi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Syarifudin (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Ania Trisna (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), dan Apandi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas).

Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terdiri atas J. Kristiadi (Ketua Majelis Pemeriksa/Anggota DKPP), Ong Berlian (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).

Baca Juga: Hari ini Sidang DKPP RI Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas

Adapun yang menjadi pokok aduan adalah bahwa pengadu mendalilkan para Teradu telah mengabaikan prinsip jujur, tidak cermat, akuntabel, dan berkespatian hukum dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia menduga para Teradu telah mengganti nama calon PPK yang lulus tes tertulis dengan alasan mengundurkan diri.

Terungkap fakta dalam sidang, bahwa KPU Propinsi Sumsel sudah sarankan tidak ada pergantian tetapi tetap diganti oleh KPU Musi Rawas.

Hal ini disampaikan oleh anggota Propinsi Sumatera Selatan, Hendri Almawijaya saat sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023.

Baca Juga: Renungan Untuk Para Pendakwah

Hendri Alma Wijaya mengatakan bahwa biarkan saja kalau ada yang mengundurkan saat seleksi maka biarkan saja nanti akan terseleksi saat wawancara bukan diganti karena dalam aturan sebanyak-banyaknya 15 orang.

“Saya ditelepon Syarif selaku anggota KPU Musi Rawas Divisi SDM lalu saya sarankan untuk tidak mengganti PPK, biarkan saja nanti akan terseleksi saat wawancara bukan diganti karena dalam aturan sebanyak-banyaknya 15 orang” tegas Hendri Alma Wijaya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Wakil Walikota Lubuklinggau Beserta Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Utama

Halaman:

Editor: Supriadi PMR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 April Memperingati Hari Kesehatan Dunia

Selasa, 4 April 2023 | 18:52 WIB

Terpopuler

X